RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau mengingatkan agar lembaga survei menggelar hitung cepat atau quick count, minimal 2 jam setelah pemungutan suara. Artinya, hitung cepat atau quick count hanya boleh dilakukan setelah pukul 15.00 WIB.
"Kita menegaskan kepada lembaga survei, agar jika mengadakan quick count, hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara. Pemungutan suara selesai pukul 13.00 WIB, artinya boleh hitung cepat dua jam setelahnya," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu, 27 November 2024.
Menurutnya, batas waktu tersebut diberlakukan untuk menghindari informasi yang dapat memengaruhi pemilih sebelum mereka memberikan suara.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan hasil quick count tidak bersifat resmi. Karena, hasil hitungan ini diambil dari sejumlah TPS saja, sehingga hanya dapat dilihat sebagai gambaran awal hasil Pilkada.
"Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi hasil hitung cepat. Hasil hitungan suara yang resmi adalah hitungan KPU yang telah melalui verifikasi," jelasnya.
Adapun 6 lembaga survei tersebut adalah:
1. Indopol Media Utama beralamat di Jalan Surabaya No.5 Menteng Jakarta Pusat.
2. PT Sigi LSI Network beralamat di Pemuda No.70 Pulogadung Jakarta Timur.
3. Lembaga Survei Indonesia beralamat di Gedung Arva Lt.3, Jl. RP Soeroso No. 40 BC Menteng Jakarta Pusat.
4. PT. Republic Survei Indonesia beralamat di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo Jawa Timur.
5. ISAIS UIN Suska Riau beralamat di JL. H.R. Soebrantas No.155 Pekanbaru.
6. Saiful Mujani Research & Consulting beralamat di Jalan Cik Ditiro II No.3 Jakarta Pusat.