RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Pekanbaru menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini masuk dari tahapan kampanye hingga memasuki masa tenang pilkada.
"Ada beragam pelanggaran yang kita terima laporannya sampai saat ini," ujar Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy.
Ia menjabarkan, ada pelanggaran etik atau dugaan dukungan berafiliasi ke partai atau kandidat. Selain itu, juga ada pelanggaran administrasi. "Tapi dari sembilan yang masuk, hanya tiga teregistrasi," katanya.
Dirinya mengingatkan petugas di bawah naungan Bawaslu Pekanbaru bisa mencegah terjadinya pelanggaran. Terlebih lagi sudah satu hari jelang pemungutan suara.
Satu pelanggaran yang mesti diantisipasi yakni Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dicabut. Ia menyadari banyaknya jumlah APK yang belum dicopot sendiri oleh kandidat.
"Tapi sebagian besar sudah kita copot bersama tim Satpol PP Pekanbaru, yang belum diturunkan nanti dicopot," paparnya.
Ferdy menginstruksikan panwascam dan jajaran lainnya untuk menginventarisir baliho yang sulit dicopot. Mereka harus memastikan tidak ada baliho yang masih terpasang saat pemungutan suara.
Selain itu, Bawaslu Pekanbaru juga mengantisipasi gangguan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka mencegah adanya gangguan pemungutan suara di TPS perbatasan.