RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau agar menjaga netralitas saat masa tenang Pilkada. Tahapan masa tenang berlangsung tiga hari mulai dari, Minggu 24 November 2024.
Adanya imbauan sesuai dengan arahan dari Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 18 November lalu.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
"DPR RI merupakan bagian dari lembaga negara yang kita akui secara konstitusi. Dalam Komisi II terdapat 8 fraksi yang lolos dalam Pemilu 2024," jelasnya.
Arahan dari Komisi II dan Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini telah diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Risnandar juga mengundang seluruh pejabat struktural pada apel, Senin 25 November 2025. Dirinya mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN, terutama di masa minggu tenang Pilkada.
"Saya berterima kasih kepada seluruh ASN Pemko Pekanbaru, karena sampai hari ini belum ada laporan terkait dengan pelanggaran netralitas. Kita harus terus menjaga netralitas ini," katanya.
Ia menambahkan, arahan dari Komisi II dan Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa netralitas adalah hal yang paling utama dalam penyelenggaraan Pilkada pada 27 November.
Melalui pengawasan yang ketat dan komitmen bersama, Risnandar berharap pelaksanaan Pilkada di Pekanbaru dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik.