RIAU ONLINE, SIAK - Seorang ayah di Kabupaten Siak tega menyetubuhi putri kandungnya setelah ditinggal cerai sang istri.
Pelaku MY sudah bercerai dengan istrinya sejak Desember 2023 memaksa putri kandung yang masih berusia 10 tahun untuk melayani nafsu bejatnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siak sudah menangkap seorang MY, pada Selasa 15 Oktober 2024 malam.
Kanit PPA Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 14 Oktober 2024.
Korban awalnya enggan menceritakan yang dialaminya, akhirnya memberitahu ibunya tentang kelakuan cabul sang ayah.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban," ujar Aipda Leonar, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah lama berpisah dengan ibu korban sejak akhir Desember 2023.
Saat kejadian, pelaku menjemput korban di rumah ibunya. Pelaku kemudian perbuatan persetubuhan terhadap korban, sampai korban melawan karena mengalami sakit.
"Pelaku sempat berusaha menutup mulut korban agar tidak berteriak," ungkap Aipda Leonar.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kasus serupa,” tutupnya.