RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Binawidya menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan surat, khususnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya pembuat SIM palsu di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat menjelaskan, anggota opsnal Polsek Binawidya menerima laporan mengenai praktik pemalsuan SIM yang terjadi di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Sebanyak lima pelaku inisial RP, BH, HS, DS dan S ditangkap dalam aksi pemalsuan SIM ini, kelima nya memiliki peran yang berbeda,” ujarnya, Kamis, 21 November 2024,
Kapolsek menambahkan, tersangka BH dan RP mendapat informasi dari Agus (DPO) yang dapat menyediakan blangko SIM. Mereka kemudian melakukan promosi melalui media sosial serta menawarkan pembuatan SIM tanpa prosedur resmi dan janji untuk menyelesaikannya dalam waktu singkat.
“Setelah data calon konsumen diterima, para pelaku melakukan pengeditan hingga terciptalah SIM SIM palsu yang menyerupai aslinya. Mereka kemudian menjual SIM palsu tersebut dengan harga bervariasi, tergantung jenisnya, mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1,4 juta,” sebutnya.
Penangkapan berlangsung pada 14 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota opsnal Polsek Binawidya mulai melacak lokasi pelaku dan berhasil menangkap HS dan S di Jalan Soekarno-Hatta.
Barang bukti berupa tiga lembar SIM palsu ditemukan dan setelah diinterogasi, mereka mengaku terlibat dalam praktik pemalsuan tersebut.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing di daerah Rumbai, Pekanbaru.
Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.