Bawaslu Riau Terima 137 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, 69 di Rohil

Bawaslu-Riau-logo.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat sebanyak 137 dugaan pelanggaran dilaporkan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Riau 2024.

Ratusan laporan tersebut dirangkum dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dimana, laporan paling banyak berasal dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Jumlahnya mencapai 69 kasus.

Komisioner Bawaslu Riau, Nanang mengatakan dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup sejumlah kasus. Seperti politik yahh, ASN yang tidak netral, pelaksanaan kampanye tak sesuai prosedur, atau menghina dan menjelekkan Paslon.



"Paling banyak netralitas ASN, kemudian ada juga politik uang, ASN melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, pelaksanaan kampanye tak sesuai prosedur, menghina serta menjelekan Paslon," ujarnya, Kamis, 21 November 2024.

Selain di Kabupaten Rohil, jumlah kasus terbanyak berada di Kabupaten Siak dengan 13 kasus, dan Kabupaten Kuansing 11 kasus. Kemudian, di Provinsi Riau mencapai 10 kasus, Kota Pekanbaru 8 kasus, Dumai 11 kasus.

"Sementara itu yang paling sedikit di Pelalawan 6 kasus, Inhu 3 kasus, Kampar dan Rohul 2 kasus, dan masing-masing di Inhil dan Meranti 1 kasus. Hanya di Bengkalis yang 0 kasus," pungkasnya.