Baru Mulai, Pendukung Paslon Mendapat Teguran MC di Debat Pilwako Pekanbaru

Baru-Mulai-Pendukung-Paslon-Mendapat-Teguran-MC-di-Debat-Pilwako-Pekanbaru.jpg
(Winda Turnip/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Debat Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru agenda kedua telah dimulai, sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis, 21 November 2024. Namun, baru saja dimulai, para pendukung Pasangan Calon (Paslon) sudah mendapatkan sejumlah teguran dari MC atau moderator acara.

Pantauan Riauonline, hal itu terjadi karena para pendukung Paslon saling menyoraki Paslon yang sedang dipanggil untuk naik ke atas panggung. Bahkan, pada saat Paslon Agung - Markarius Anwar dipanggil untuk naik ke panggung, terdengar sorakan "Huuuuuu".

Atas kegaduhan yang terjadi, moderator pun menegaskan agar pendukung tenang selama Paslon dan moderator berbicara. Apabila tidak, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Kepada hadirin debat Pilwako Pekanbaru, kami minta agar tenang. Apabila Paslon sedang berbicara, jangan ada yang menyoraki. Jika tidak, maka kami akan melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.

Setelah itu, moderator juga membacakan tata tertib debat Pilwako. Tata tertib debat termasuk meminta agar tidak ada yang melakukan perekaman atau streaming agenda debat, kecuali media dan panitia debat.

Selain itu, selama pelaksanaan debat publik, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang:



  1. Membawa atribut kampanye pasangan calon kecuali yang melekat di badan.

  2. Membawa senjata tajam dalam bentuk apapun ke dalam ruang debat.

  3. Merekam dan mengaktifkan flashlight serta nada dering handphone atau alat komunikasi lainnya.

  4. Meneriakkan yel- yel/slogan pada saat debat berlangsung.

  5. Membuat kegaduhan

  6. Melakukan Intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung ataupun Paslon lain.

"Ketika ada yang melanggar larangan poin 3 di atas, moderator dan/atau panitia berhak menegur dan/ atau mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang debat," jelasnya.

Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada setiap Paslon untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.

Waktu yang diberikan dihitung ketika pasangan calon mulai berbicara.

"Sementara untuk pertanyaan tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain. Pertanyaan antar pasangan calon harus fokus seputar tema serta visi, misi dan program paslon," jelasnya.

Kemudian, Paslon juga harus menjelaskan arti singkatan atau istilah apabila terdapat singkatan atau istilah yang digunakan dalam pertanyaan.

"Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis," pungkasnya.