Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Berlangsung di Pekanbaru

Kawasan-tanpa-rokok.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru segera berlangsung. Masyarakat nantinya tidak boleh lagi merokok di sembarangan tempat.

Ada sejumlah lokasi yang dilarang sebagai tempat merokok. Lokasi itu di antaranya sekolah, rumah sakit hingga kantor fasilitas publik pemerintah.

"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi merokok sembarangan," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Rabu 20 November 2024.

Dirinya sudah menyampaikan agar meninjau lokasi pemasangan iklan rokok. Peninjauan ini melibatkan Satpol PP Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru.



Meskipun belum tahu banyak soal rencana titik larangan iklan rokok, mereka nantinya mempertimbangkan lokasi yang dilarang iklan rokok. "Karena ini menyangkut pendapatan daerah juga," ujarnya.

Risnandar menilai, lebih efektif menata lokasi pemasangan iklan rokok agar tidak sembarangan. "Jangan sampai dekat sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah atau dekat layanan kesehatan," ulasnya.

Adanya iklan rokok bukan serta merta mengajak untuk merokok. Tapi di setiap iklan rokok ada peringatan bahwa merokok menyebabkan gangguan kesehatan.

"Jadi sudah peringatkan dengan kondisi yang ada," jelasnya.