Polda Riau Didesak Buka Lagi Kasus Dugaan Sarjana Palsu Oknum Anggota DPRD Siak

Pengacara-terkait-aduan-ijazah-palsu.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengacara dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring di Jakarta, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk membuka kembali kasus dugaan pemalsuan ijazah yang pernah diadukan pada 2021 lalu.

Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait gelar sarjana palsu itu dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Siak.

Untuk membuka kasus itu, Rupina mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru yang akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.

"Kami mengajukan kembali atas Dumas tahun 2021, dimana pada saat itu dinyatakan tidak merupakan tindak pidana. Hari ini kami menemukan bukti baru dan kami menyerahkan novum itu. Dan hari ini kami minta bantuan hukum kepada Polda agar mohon diatensi untuk Kapolda. Ini untuk kepentingan masyarakat Siak dan ditinjau kembali atas pengaduan kami," kata Rupina kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Rupina menjelaskan, melaporkan oknum di DPRD Kabupaten Siak terkait dugaan atas penggunaan gelar. Adapun bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni surat dari Kopertis wilayah empat Bandung.



"Dimana untuk universitas tersebut di wilayah Bekasi Jawa Barat. Maka untuk pembuktiannya itu apakah memang pendidikannya itu masuk dalam wilayah empat Kota Bandung," beber Rupina.

Selain itu, pihaknya juga mengantongi surat pernyataan resmi dari Kemendikbud pusat. 

"Jadi kita sudah serahkan semua bukti kita hari ini yang sebelumnya tidak ada dan dinyatakan 263 itu bukan merupakan tindak pidana," terangnya.

Diduga oknum anggota DPRD tersebut menggunakan ijazah palsu.

"Atas dugaan tersebut, kami melakukan investigasi ke wilayah Bandung terhadap data-data yang kita dapatkan, maka kita lakukan pengecekan ke wilayah Bandung," pungkasnya.