Gelapkan Uang Jual Motor untuk Judi Online, Warga Siak Kabur ke Surabaya

Gelapkan-Uang-Jual-Motor-untuk-Judi-Online-Warga-Siak-Kabur-ke-Surabaya.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Rio Adi Wibowo (19) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak diamankan Polisi saat kabur ke Surabaya setelah menggunakan uang jual beli sepeda motor untuk judi online.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungaraya Aspikar menjelaskan, pihaknya menerima laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh partner bisnisnya dalam usaha jual beli motor pada Selasa, 24 September 2024.

Korban mengaku sudah mempunyai hubungan baik dengan pelaku dan sudah pernah melakukan transaksi jual beli sepeda motor hingga lima kali. 

"Sistem jual beli motor oleh pelaku dikumpulkan dulu unitnya hingga lebih dari lima, baru diambil oleh pembeli,” kata Kapolsek, Senin, 30 September 2024.

“Namun, pembayaran motor oleh pembeli tetap dilakukan secara langsung sebelum motor diambil," imbuhnya. 

Korban melakukan pembayaran Rp43,750,000 transfer melalui DANA dan BRImo kepada pelaku untuk pembelian 7 unit sepeda motor berbagai macam merk. 


“Namun, saat korban hendak menjemput sepeda motor di Tualang, nomor ponsel pelaku tak dapat dihubungi,” terang Kapolsek.

Mendapati hal tersebut, korban berusaha melaporkan pelaku ke Polsek Bungaraya.

Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar melalui Ps Kanit Reskrim AIPTU Hendri Nofiandi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana tersebut.

Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapati pelaku akan berangkat ke Surabaya dengan menggunakan bus dan mengejar hingga ke terminal AKAP.

"Kanit Reskrim meminta nomor telpon supir dan No Plat Mobil tersebut, lalu Kanit Reskrim melakukan Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak," lanjutnya. 

Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan Kanit Reskrim agar segera berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni. Kapolsek Bungaraya beserta tim membuntuti bus yang ditumpangi pelaku dan terus berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni.

Atas kerjasama yang baik, KSKP Bakauheni berhasil lebih dulu mengamankan pelaku.

Pelaku juga mengakui dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian 7 unit sepeda motor berbagai merk.

"Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online," tutupnya.