RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau meringkus kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang memiliki senjata api.
Tim yang dipimpin Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri ini berhasil meringkus 3 pengedar sabu di rumah kontrakan, Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya.
Selain senjata api, dari tangan 3 pelaku masing-masing bernama Zoli Herman alias Man (49), Fajar Restu alias Fajar (31) serta Taufik Hidayat alias Taufik (27) petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 16 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan di TKP. Saat melakukan penggerebekan di rumah tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka Zoli bersama 2 orang rekannya,” kata Kombes Manang.
Dikatakan Kombes Manang, saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka petugas menemukan 3 paket sedang serta 4 paket kecil sabu dengan berat kotor 16 gram.
Selain itu polisi juga menemukan sepucuk senjata api beserta 6 butir amunisi di dalam mobil Honda Accord BM 1476 TR milik tersangka Zoli.
“Tersangka mengaku mendapatkan senjata api ini dari seseorang bernama Bembeng yang berada di Kota Palembang. Kami juga masih mencari tahu untuk apa senpi ini,” ujarnya.
Tambah Manang, terkait kepemilikan senjata api pihaknya akan melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.
Sementara, barang bukti sabu tersangka Zoli mengaku mendapatkan sari seorang bandar bernama David alias Abenk yang berada di daerah Pasir Putih.
"Saat kita melakukan pengembangan tersangka Abenk berhasil kabur," kata Kombes Manang.
Kemudian tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.