Kalah Praperadilan, Pria Ini Diduga Korupsi Penyaluran KUR Rp46 Miliar dari Bank BUMN

Kalah-Praperadilan-Pria-Ini-Diduga-Korupsi-Penyaluran-KUR-Rp46-Miliar-dari-Bank-BUMN.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Joko Setiono (40 tahun) merupakan tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) KCP Bengkalis senilai Rp46 miliar.

Kasus ini bermula saat Joko Setiono mengajukan nama-nama fiktif sebagai penerima KUR sebanyak 196 nama, dengan plafon Rp100 juta per debitur. 

Melalui skema ini, sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk membantu UMKM justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. 

Dari total pencairan sebesar Rp19,6 Miliar, sebagian besar dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau akhirnya melakukan audit terhadap kasus ini dan menemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp46,6 miliar. 

Angka tersebut mencakup juga subsidi bunga pemerintah sebesar Rp908 juta yang diduga telah salah sasaran.



Akhirnya, penyelidikan terkait TPPU dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan pada 25 Juni 2024, dan penyelidikan intensif telah dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Penangkapan (SP.Kap) yang dikeluarkan pada bulan Agustus dan Oktober 2024, Joko Setiono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 4 Oktober 2024.

Setelah ditangkap dan dijadikan tersangka, Joko Setiono mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ternyata permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tersangka Joko Setiono ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat, 15 November 2024.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Joko Setiono telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon," ujar Hakim Ketua sidang, Aziz.

Kemenangan dalam sidang praperadilan ini membuka jalan bagi Polda Riau untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga ke Proses TPPU.

Kombes Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, menyatakan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

“Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang ada hubungannya dengan transaksi-transaksi mencurigakan ini,” tegas Kombes Nasriadi.