Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas, Pejabat Polda Riau Saling Lempar Tanggung Jawab

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto dan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait benda yang dicuri Jamal dari Yudi alias YS.

Yudi alias YS dan oknum Polda Riau, Bripka Antoni Saputra dalang di balik tewasnya Warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau, Jamal (31 tahun).

Jamal dituding mengambil barang milik Yudi yang diduga narkotika jenis sabu. Yudi kemudian meminta backup dari polisi oknum Bripka Antoni Saputra untuk menakut-nakuti korban agar barang tersebut dikembalikan. 

Namun bukannya diminta baik-baik, Jamal malah dianiaya oleh Yudi dan Bripka Antoni Saputra hingga tewas di RSUD Arifin Achmad dan dilaporkan ke Pihak keluarga Kecelakaan Lalulintas.

Saat dikonfirmasi ke Kombes Anom Karbianto terkait barang apa yang dicuri, Kombes Anom mengaku belum tahu.



"Aku belum tahu, yang memeriksa Direskrimum (Kombes Asep-red)," ujar Kombes Anom lewat pesan WhatsApp, Selasa, 17 September 2024.

RIAUONLINE kemudian kembali melakukan konfirmasi ke Kombes Asep Darmawan terkait benda apa yang dicuri korban Jamal hingga tewas dianiaya.

"Semua data sudah saya serahkan ke Kabid Humas," singkat Kombes Asep yang saat itu tengah dalam perjalanan.

Keduanya pejabat utama Polda Riau, Kombes Asep dan Kombes Anom tampak saling lempar tanggung jawab terkait konfirmasi benda yang dicuri korban Jamal yang diduga adalah narkotika.

"Perkara penganiayaannya sudah jelas siapa berbuat apa. Namun kalau barang yang dicuri belum terkonfirmasi. BB nya juga belum ada," tegas Anom.

Sebelumnya Kombes Asep saat rilis kasus penganiayaan, Kamis 12 September 2024 sempat mengatakan kalau barang yang dicuri Jamal akan terkuak saat otak pelaku YS ditangkap.

Namun, saat YS sudah ditangkap Polda Riau, Sabtu, 14 September 2024 di Padang Panjang, Barang yang dicuri tersebut masih misteri hingga saat ini.