RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025 masih dalam penghitungan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menanti kebijakan dari pemerintah pusat untuk mekanisme penghitungan besaran UMK.
"Kami mendiskusikan mekanisme perhitungan UMK dan menunggu perhitungan final dari Pemerintah Pusat," kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Jumat, 15 November 2024.
Ia menyebut, pemko telah melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja di PHR mengenai mekanisme perhitungan UMK. Ia bakal terus berdialog dengan serikat pekerja dan perusahaan lain untuk mendengarkan aspirasi.
"Komunikasi dengan serikat pekerja sudah dimulai untuk memastikan proses ini berjalan lancar tanpa terpengaruh isu pilkada," ujarnya.
Risnandar menegaskan bahwa keputusan UMK yang akan diumumkan menjelang 27 November 2024 nanti tidak boleh dijadikan isu politik.
"Kami ingin memastikan pemerintah berada di tengah-tengah, mengakomodir semua pihak dan merumuskan kebijakan yang tepat," tegasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bakal melakukan sidang bersama dewan pengupahan pada 22 November 2024 terkait usulan besaran UMK tahun 2025.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, pihaknya bersiap untuk mengusulkan besaran UMK tahun 2025. Namun, belum ada kepastian apakah ada kenaikan atau tetap untuk besaran UMK Pekanbaru tahun depan.
"Kami juga masih menunggu juknis dari kementerian. Nanti ada juknis dari kementerian terkait penghitungan UMK tahun 2025," kata Syamsuir.