Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Belum Penuhi Standar Pelayanan Publik

Kebijakan-Penangkapan-Ikan-Terukur-Belum-Penuhi-Standar-Pelayanan-Publik.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona masih jauh dari harapan dalam memenuhi standar pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009. 

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional dan FGD bertema "Mengukur Implementasi Program Penangkapan Ikan Terukur" yang diadakan oleh Yayasan Membangun Negeri di Aula Atlantik Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau.

Dalam seminar itu, Hery menyoroti bahwa banyak nelayan dan pelaku usaha perikanan yang belum sepenuhnya memahami kebijakan PIT. 

"Hal ini menyebabkan penolakan yang signifikan terhadap penerapan kebijakan tersebut," ujar Hery, Kamis, 24 Oktober 2024.

Hery juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang melibatkan seluruh stakeholder, termasuk nelayan, pemilik kapal, dan pemerintah daerah.

"Sosialisasi tidak cukup hanya dengan menyediakan pedoman. Kita perlu memastikan bahwa nelayan dan pengusaha perikanan benar-benar memahami aplikasi yang terkait dengan PIT.," jelasnya.



Pihaknya ingin pemerintah mempersiapkan regulasi dan dukungan operasional memadai untuk pelaksanaan PIT.

Dari sisi regulasi, Hery mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023.

"Kita berharap pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses ini untuk memetakan kebutuhan sumber daya manusia yang berkapasitas, terutama di pelabuhan perikanan," tambahnya.

Dalam aspek operasional, Hery menekankan perlunya penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, seperti timbangan digital, CCTV, jaringan internet yang stabil, dan peningkatan keandalan aplikasi e-PIT serta perizinan penangkapan ikan. 

"Semua ini bertujuan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan PIT," katanya.

Meskipun PIT bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mencegah overfishing, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan, Hery mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus memperhatikan aspirasi semua pihak yang terlibat. 

"Kita perlu memahami semua faktor penghambat dan pendukung untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan tujuan pembentukannya," tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Ombudsman RI kini tengah melakukan kajian sistemik terhadap pelaksanaan dan pengawasan PIT berbasis kuota dan zona. Hery menekankan, 

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik di sektor perikanan bebas dari maladministrasi," pungkasnya.