RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satnarkoba Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,8 kilogram.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria, bersama penyidik dan penyidik pembantu Ditresnarkoba Polda Riau maupun Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, perwakilan dari Kejaksaan, Tim Labfor, instansi terkait dan turut dihadirkan sebanyak 5 orang tersangka tindak pidana narkotika jaringan internasional.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU tentang narkotika bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yg telah ditetapkan wajib untuk segera dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan di awali oleh pengecekan keaslian kandungan narkotika barang bukti sitaan tersebut oleh Tim Labfor Polda Riau yang disaksikan oleh semua pihak termasuk para tersangka.
Diharapkan, pengungkapan dan pemusnahan yang dilaksanakan, serta dipublikasikan dapat memberikan dampak positif pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran bagi masyarakat bahaya narkoba.
“Kami peringatkan kepada yang masih menjadi para pengguna, kurir, pengedar maupun bandar yang masih melakukan tindak pidana narkotika segera hentikan, karena perbuatan itu merusak masyarakat Indonesia,” ungkap AKP Bagus.
Wilayah rawan narkoba yang sudah mulai bersih kita pertahankan dan terus lakukan pencegahan maupun pemberantasan agar masyarakat bisa sehat, produktif dan aman kondusif melaksanakan kegiatan sehari-hari.