Libatkan Pensiunan Polisi, Masalah Harta Gono-gini Bergulir di Polda Riau

Winda-terlapor-harta-gono-gini.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perebutan harta gono-gini berupa satu unit mobil truk antara mantan pasangan suami istri Rahmadani Nasution dan Winda Kurnia Sari terus bergulir di Polda Riau.

Winda berstatus terlapor di Polda Riau setelah dilaporkan pensiunan polisi di Riau, Ernawati atas atas dugaan pencurian satu unit truk.

Kuasa hukum Winda, Hebarto Sinaga yang mendampingi Winda memenuhi panggilan Polda Riau untuk gelar perkara, menilai bahwa perkara ini harus dihentikan karena berkaitan dengan masalah perdata, bukan pidana.

Dalam gelar perkara yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa Winda, sebelumnya memiliki hubungan hukum dengan mantan suaminya. Hubungan ini menyisakan masalah pembagian harta bersama, termasuk truk yang kini menjadi inti dari sengketa ini.

Masalah pembagian harta gono-gini antara Winda dan mantan suaminya belum mencapai kesepakatan final, meskipun prosesnya telah berlangsung cukup lama.

"Klien kami tidak pernah berniat untuk melakukan pencurian. Jika pun ada masalah, itu adalah masalah pembagian harta bersama yang hingga kini belum diselesaikan," ujar kuasa hukum Winda, Hebarto Sinaga saat dijumpai di Polda Riau, Kamis, 14 November 2024.

Hebarto meminta pihak yang berwajib untuk menghentikan proses pidana, karena perkara ini merupakan perdata yang harus diselesaikan di ranah yang tepat.

Menurut pengacara tersebut, truk yang menjadi objek sengketa adalah salah satu aset yang harus dibagi antara Winda dan mantan suaminya, Rahmadani Nasution yang kini terlibat dalam gugatan pembagian harta gono-gini. 



Selain itu, ada pernyataan dari mantan suami Winda yang mengungkapkan bahwa ia akan memberikan uang sebesar Rp15 juta setiap bulan kepada Winda sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak yang belum dibagi tersebut.

“Hal ini menegaskan bahwa ada hak Winda yang masih diakui oleh mantan suaminya. Pembagian harta gono-gini yang belum selesai adalah dasar utama masalah ini,” tambah Hebarto.

Sementara itu, kasus ini tengah diproses di Pengadilan Agama Sijunjung, di mana kedua pihak sedang menjalani mediasi untuk mencari titik temu. Namun, mediasi tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan, dan proses litigasi pun terus berlanjut.

"Proses mediasi di pengadilan agama tidak tercapai, dan ini menunjukkan bahwa sengketa ini membutuhkan penyelesaian yang lebih jelas di jalur hukum yang tepat," jelas pria berkacamata itu.

Pihak yang melaporkan Winda terkait dugaan pencurian ini adalah seorang wanita yang disebut-sebut sebagai pensiunan Polwan di Polda Riau. 

Mengingat latar belakang pelapor yang berpengalaman dalam dunia hukum, pihak kuasa hukum Winda mengingatkan bahwa penanganan perkara ini harus mengedepankan keadilan dan pemahaman yang mendalam tentang hak-hak perdata yang belum diselesaikan.

Meskipun pelapor memiliki pengalaman di dunia hukum, menurut Hebarto, hal ini tidak seharusnya mengaburkan fakta bahwa sengketa ini adalah soal pembagian harta bersama dan bukan tindak pidana.

"Kami berharap agar proses ini dapat dihentikan sementara hingga putusan mengenai pembagian harta gono-gini ini selesai," kata Hebarto.

Sementara itu, Winda dan mantan suaminya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Agama Sijunjung terkait pembagian harta mereka, yang kini sudah memasuki babak penting. Winda berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memperhatikan hak-hak yang masih perlu dibagikan.

"Kami akan terus mengikuti proses hukum yang ada dan setelah keputusan final dari pengadilan agama, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," tutup Hebarto dan Partner 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan kalau kasus ini masih berjalan.

"Saat ini proses masih berjalan," singkat Kombes Asep.