RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dirreskrimum Polda Riau meringkus kakak dan adik tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pakai.
Keduanya Riko Febriandi (40) dan Feri Jumadil Andri (38) diringkus setelah puluhan kali membobol dan mencuri di toko pakaian juga dijual kembali di toko sendiri. Tak tanggung-tanggung, keduanya telah 27 kali membobol dan mencuri pakaian di toko, di Kota Pekanbaru hingga Sumatera Barat.
"Para tersangka ini melakukan pembongkaran terhadap toko-toko pakaian di beberapa tempat, termasuk di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, Pangkalan Kerinci dan terakhir di Payakumbuh, Sumatera Barat," ungkap Dir Krimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Jumat, 8 November 2024.
Mereka merusak gembok dan masuk ke toko-toko saat malam atau dini hari untuk mencuri barang-barang, kemudian dijual kembali di toko sendiri.
"Para pelaku mengamati toko yang menjadi target, kemudian pada malam hari atau dini hari melakukan pembongkaran dengan merusak gembok dan membawa barang-barang keluar," tambahnya.
Riko bertugas merusak gembok dan membuka toko. Sedangkan Feri bertindak sebagai pengemudi yang mengantar barang-barang hasil curian.
Dalam penangkapan keduanya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian-pakaian yang diduga hasil curian hingga kendaraan untuk mengangkut barang curian.
"Kendaraan yang digunakan oleh tersangka FJ untuk melakukan aksinya telah kami sita, bersama dengan barang-barang hasil curian yang ditemukan di toko mereka di Pasar Gending," jelas Kombes Asep.
Tersangka mengakui bahwa barang-barang yang mereka jual di tokonya, merupakan hasil curian usai membobol toko-toko pakaian yang baru dibuka atau dikelola pemilik lain, bahkan milik anggota kepolisian.
Barang-barang hasil curian itu, mereka simpan untuk kemudian dijual kembali di toko mereka di pasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa beberapa barang yang dijual oleh kedua tersangka masih memiliki label dan barcode yang menunjukkan toko asalnya.
"Kami telah menghubungi pemilik toko yang menjadi korban, dan barang-barang yang ditemukan sudah mulai disortir untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Kami juga menemukan label dan barcode milik toko yang jelas menunjukkan identitas asal barang," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah pakaian dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut. Keduanya diberi tindakan tegas terukur.
"RF dan FJ dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir Ketiga, Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," pungkasnya.
Berikut daftar 27 toko-toko yang dibobol pelaku:
1. Toko Pakaian di Delima 2 kali
2. Kelurahan Tobek Gadang 1 kali
3. Kelurahan Cipta Karya 2 kali
4. Kelurahan Air Hitam 1 kali
5. Jalan Pemuda Tampan 1 kali
6. Jalan Paus Marpoyan Damai 2 kali
7. Jalan Harapan Raya 1 Kali
8. Jalan Bukit Barisan 2 Kali
9. Jalan Taskurun 2 Kali
10. Jalan Rumbai Pesisir 2 kali
11. Bangkinang 2 Kali
12. Kerinci 2 Kali
13. Ukui 2 Kali
14. Payakumbuh 3 kali
15. Sawahlunto 1 kali
16. Padang 2 Kali.