Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan, 2 Pengedar Ditangkap Polres Inhil

Transaksi-Narkoba-di-Pinggir-Jalan-2-Pengedar-Ditangkap-Polres-Inhil.jpg
(Dok. Polres Indragiri Hulu)

RIAU ONLINE, INHIL - Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua pengedar narkoba di Pinggir Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau, Selasa, 22 Oktober 2024.

Keduanya adalah AG (44 tahun) dan MS (33 tahun) yang ditangkap aparat kepolisian saat hendak bertransaksi di tempat terbuka dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 258,3 gram.

Kasatres Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Yacub Nursagli Kamaru mengatakan, pengungkapan narkoba ini diketahui setelah adanya laporan atau informasi dari masyarakat.

"Saat itu tim mendapat laporan dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, " ujar AKP M Yacob, Rabu, 23 Oktober 2023.


Yacob menambahkan, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan ditemukan gerak gerik dua pemuda yang mencurigakan saat berada di lokasi kejadian.

"Melihat hal itu, kita langsung melakukan penangkapan kepada kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan paket narkotika jenis sabu," jelas Yacub.

Kedua pelaku bersama barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif. Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Jo Pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.