RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beroperasi sejak 2022.
Dua tersangka yang merupakan kakak dan adik, RF alias Riko dan FJ alias F, ditangkap usai membobol puluhan toko pakaian di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan terakhir di Payakumbuh, Sumatera Barat.
RF dan FJ ditangkap di Perumahan Mutiara Garden Tarainbangun, Pasar Dinding Kubang, pada 5 November 2024.
Para pelaku merusak gembok agar bisa masuk ke toko pakaian saat malam atau dini hari. Kemudian, mencuri barang-barang untuk dijual di toko mereka sendiri.
Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkap kedua tersangka telah melakukan tindakan kriminal itu di 27 lokasi kejadian perkara yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Riau.
"Para tersangka ini melakukan pembongkaran terhadap toko-toko pakaian di beberapa tempat, termasuk di wilayah Pekanbaru, Kampar, Bangkinang, Pelalawan, dan Pangkalan Kerinci," kata Kombes Asep, Kamis, 7 November 2024.
RF bertugas merusak gembok dan membuka toko. Sedangkan, FJ bertindak sebagai pengemudi yang mengantar barang-barang hasil curian.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian diduga hasil curian, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curian.
"Kendaraan yang digunakan oleh tersangka FJ untuk melakukan aksinya telah kami sita, bersama dengan barang-barang hasil curian yang ditemukan di toko mereka di Pasar Gending," jelas Mantan Kapolres Kampar itu.
Para tersangka mengakui bahwa barang-barang yang dijual di toko mereka merupakan hasil curian usai membobol toko-toko pakaian yang baru buka atau dikelola pemilik lain, termasuk beberapa toko milik anggota kepolisian.
"Para pelaku mengamati toko yang menjadi target, kemudian pada malam hari atau dini hari melakukan pembongkaran dengan merusak gembok dan membawa barang-barang keluar," tambahnya.
Barang hasil curian itu disimpan dan jual di toko mereka di pasar. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan beberapa barang yang dijual oleh kedua tersangka masih memiliki label dan barcode dari toko asalnya.
"Kami telah menghubungi pemilik toko yang menjadi korban, dan barang-barang yang ditemukan sudah mulai disortir untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Kami juga menemukan label dan barcode milik toko yang jelas menunjukkan identitas asal barang," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah pakaian dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.
Kombes Asep menegaskan RF dan FJ dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir Ketiga, Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini," tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat Riau dapat merasa lebih aman dan para pelaku kejahatan lainnya dapat diberantas," tutup perwira menengah Polda Riau tersebut.