RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Seorang tersangka HA (31) diringkus polisi di Hotel Prime Park, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasatreskoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai pergerakan mencurigakan seorang pria yang terlihat berada di depan hotel.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang gerak-gerik mencurigakan seseorang di depan Hotel Prime 4. Kebetulan, tim kami yang sedang dalam kondisi siaga untuk menangani tindak pidana lainnya langsung merespons laporan tersebut," ujar AKP Bagus, Selasa, 5 November 2024.
Setibanya di lokasi, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba langsung mengamankan pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri.
"Pelaku sempat mencoba kabur, namun berkat koordinasi dan kecepatan tim kami, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat," lanjut Bagus.
HA yang merupakan warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, itu langsung dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam proses interogasi, HA mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di kamar 920 yang disewanya. Polisi pun segera melakukan pengecekan di kamar tersebut dan menemukan dua bungkus besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.
“Setelah kami lakukan pengecekan lebih lanjut, barang bukti yang ditemukan berupa dua paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina berwarna hijau, dengan total berat 2.113,9 gram. Kami juga melakukan uji laboratorium, yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah sabu,” tegas Bagus.
Menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pria bernama Iwan, yang masih dalam pengejaran. Rencananya, narkotika tersebut akan dikirimkan ke Jakarta untuk dipasarkan.
"Pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari seorang yang bernama Iwan. Narkotika ini direncanakan akan dikirim ke Jakarta," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar.
Pihak kepolisian juga tengah memburu Iwan, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami akan terus memerangi narkotika dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda," pungkasnya.