RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik judi online Soe Jie, Kim dan Sidney, di sebuah warung kopi di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu, 2 November 2024.
Kegiatan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memberantas tindak pidana judi online.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pengungkapan judi online ini setelah adanya informasi dari masyarakat maraknya judi online di warung kopi di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kita kerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Judi online di sebuah warung kopi di Kecamatan Limapuluh," ujar Kompol Bery, Senin, 4 November 2024.
Hasil penindakan dan kegiatan tersebut, satu orang tersangka atas nama Daniel Manurung (51) ditangkap di lokasi tersebut.
Kompol Bery menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan arahan dan instruksi Presiden melalui Kapolri dalam memberantas tindak pidana judi online jenis Sie Ji, Kim dan Sidney.
"Instruksi ini disampaikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah," jelasnya.
Dari tangan pelaku, tim turut menyita barang bukti berupa handphone android, 3 lembar kertas judi, kartu ATM serta uang tunai Rp710 ribu.
"Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolresta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Bery.
Polresta Pekanbaru juga terus berkomitmen untuk memerangi perjudian dan berbagai bentuk kejahatan lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.