RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan produk makanan dan obat-obatan ilegal yang disita dalam rentang tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Ribuan produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar berhasil disita oleh BBPOM Pekanbaru.
Penyitaan berbagai produk ilegal ini berasal dari hasil temuan dan penindakan di 10 lokasi selama dua tahun terakhir, dengan total nilai sebesar Rp 2,9 miliar. Sebanyak 10 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, produk sitaan ini bukan hanya dari BBPOM Pekanbaru namun juga hasil kerjasama dengan Bea Cukai. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran, dan karena jumlah produk yang cukup banyak, pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga.
“Produk sitaan juga hasil kerjasama dengan bea cukai, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” ungkap Alex.
Dalam rangka perlindungan masyarakat dari bahaya kesehatan, BBPOM Pekanbaru menghimbau agar masyarakat menggunakan produk legal yang memiliki izin edar resmi. Hal ini sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan.