RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang pria, di hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka berinisial HA alias Amar (31) warga Jalan Mandiri, Gang Mawar, Kelurahan Bagan besar, Kecamatan Bukit kapur, Kota Dumai, ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu seberat 2 kg.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang mencurigakan berada di lobby hotel.
“Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” kata AKP Bagus, Minggu, 3 November 2024.
Saat interogasi, tersangka mengaku sedang menunggu seseorang yang akan menjemput sabu yang ia simpan di dalam kamar 920 hotel tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di atas plafon kamar tersebut, kita berhasil menemukan satu kantong plastik besar yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik teh china warna hijau ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis shabu,” kata AKP Bagus.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar bernama Iwan (DPO) dan rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.