YouTuber Buronan Thailand Ditangkap di Dumai Gegara Tak Bisa Nyanyi Indonesia Raya

Nutty-dan-ibunya-di-imigrasi-dumai.jpg
(Foto: Instagram/@kanwilkemenkumhamriau via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Natthamon Khongchak, seorang YouTuber Thailand yang menjadi buronan kasus penipuan investasi bodong ditangkap di Kota Dumai, Jumat 18 Oktober 2024. Penangkapan perempuan berusia 31 tahun itu bahkan menghebohkan warga Thailand.

Penangkapan YouTuber yang terkenal dengan panggilan Nutty ini berawal saat dirinya tak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir mengungkap bahwa Natthamon Khongchak alias Nutty mendatangi Kantor Imigrasi Dumai sebagai perempuan berinisial JJ pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Nutty bermaksud ingin membuat paspor.

"Pada saat pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki dokumen lengkap termasuk Akta Lahir, Kartu Keluarga, KTP, sehingga secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat pembuatan paspor,” jelas Budi sembari memperlihatkan lembar-lembar dokumen yang dimiliki tersangka dalam jumpa pers di Pekanbaru, dikutip dari jaringan RIAU ONLINEkumparan, Jumat, 1 November 2024.

Budi melanjutkan, petugas Imigrasi mulai curiga kepada wanita semampai itu saat sesi wawancara yang merupakan prosedur standar pembuatan paspor. Petugas lantas meminta Nutty menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Petugas menanyakan (menyuruh) menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila, yang bersangkutan tidak mengerti sama sekali,” ujar Budi.

Petugas Imigrasi kian curiga, sehingga wawancara diperdalam. Akhirnya, Nutty mengakui bahwa dirinya warga negara Thailand.

Budi menjelaskan, Nutty kabur dari Thailand menuju Johor, Malaysia, dengan bus. Kemudian, masuk Batam dengan menaiki feri, lalu berakhir di Dumai.

Di Dumai, Nutty memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Lahir, KK, dan KTP, lalu mendatangi Imigrasi untuk membuat paspor. Nutty bisa mengaburkan statusnya sebagai buronan dengan mengantongi paspor Indonesia.


“Yang bersangkutan diduga adalah DPO dari Thailand,” ujar Budi dalam unggahan di akun Kemenkumham Riau.

Nutty lantas ditahan di Imigrasi Dumai. Ibunya kemudian menjenguk. Padahal, pihak Imigrasi telah mengetahui bahwa Nutty dan ibunya masuk ke Indonesia dengan cara yang ilegal, sehingga sang ibu pun ditangkap.

Menurut hukum Indonesia, kata Budi, Nutty melanggar UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Imigrasi juga menjerat ibu Nutty dengan UU Keimigrasian, tapi dengan pasal berbeda.

Kasus Nutty dan ibunya kemudian diserahkan ke Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedubes Thailand mengingat status DPO wanita muda itu.

Setelah diproses di Jakarta, Natthamon "Nutty" Khongchak dan ibunya tiba kembali di Thailand pada Jumat, 25 Oktober 2024 malam. Di negara asalnya, Nutty menghadapi kasus hukumnya yaitu penipuan hingga 2 miliar baht atau sekitar Rp 928 miliar.

Menurut laporan Bangkok Post, kedua tersangka kedua tersangka ditemui di Bandara Don Mueang oleh Letnan Jenderal Polisi Thawatchai Piyaneelabut, asisten kepala polisi nasional; dan Kapten Polisi Wissanu Chimtrakul, wakil direktur jenderal Departemen Investigasi Khusus (DSI).

Sebelum dibawa dari bandara, Nutty mengatakan kepada wartawan bahwa dia ingin meminta maaf kepada semua korban. Dia dan ibunya menolak memberikan rincian apa pun tentang kasus yang menjeratnya.

Nutty dicari berdasarkan 13 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik ​​Biro Investigasi Kejahatan Siber kepolisian Thailand. Ibunya, Thaniya Khongchak, dicari berdasarkan dua surat perintah atas tuduhan yang sama, kata Letnan Jenderal Polisi Thawatchai. Kasus tersebut kemudian ditangani sebagai kasus khusus oleh DSI.

Kedua tersangka dan sekretaris Nutty, Nichaphat Rattanukrom, melarikan diri dari Thailand pada Juli 2023 melalui jalur perbatasan alami dari Thailand bagian selatan. Sedang sekretaris Nutty, Nichaphat, masih buron.

"Mereka menuju Kuala Lumpur sebelum menaiki perahu untuk memasuki Indonesia secara ilegal," kata Letnan Jenderal Polisi Thawatchai.

Kolonel Polisi Wissanu mengatakan DSI dan polisi telah menyita aset senilai 16 juta baht (sekitar Rp 7,4 miliar) dari para tersangka yang terlibat dalam skema piramida yang dituduh dijalankan Nutty.

Penyelidikan sedang diperluas untuk memeriksa jejak uang sehingga lebih banyak aset akan disita.