RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jadwal pemungutan suara Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Meski begitu, hampir dua ribu calon pemilih pemula di Kota Pekanbaru ternyata belum melakukan perekaman elektronik KTP atau e-KTP.
Jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) mencapai 1.934 orang. Mereka adalah calon pemilih pemula yang sampai saat ini belum merekam e-KTP sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Mereka yang belum merekam e-KTP ada yang sekolah di Pekanbaru, ada juga yang sekolah di luar Kota Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
Sementara bagi calon pemilih pemula yang bersekolah di Pekanbaru, pihaknya sudah menyurati ke alamat rumah maupun disurati lewat sekolah.
"Setiap anak sudah kita undang untuk perekaman e-KTP, bisa merekam di UPTD atau di Disdukcapil pada layanan akhir pekan," kata Irma.
Dirinya menyampaikan, sejumlah calon pemilih pemula ada yang bersedia merekam data e-KTP di sekolah. Ada juga yang tidak mau sehingga dibuka layanan akhir pekan agar anak-anak muda bisa merekam data e-KTP.
Dinas pun bakal menggesa perekaman data e KTP jelang pemungutan suara. Mereka membuka layanan perekaman hingga H-1 pemungutan suara di TPS.
Dirinya mengimbau kawula muda yang merupakan calon pemilih pemula bisa merekam data e-KTP. Proses perekaman rencananya berlangsung hingga 26 November 2024 mendatang.
"Kalau perekaman sampai hari H takut tidak terkejar. Kita saat ini mengimbau, sekaligus datang ke sekolah untuk merekam data calon pemilih pemula," imbaunya.