RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait pemeriksaan Calon Gubernur Riau (Cagubri) Abdul Wahid.
Pernyataan ini disampaikan Nanang di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru, Jumat siang, 1 November 2024.
Ia menjelaskan, hal ini dikarenakan Bawaslu Riau baru akan melakukan pleno pengambilan putusan, paling lambat nanti malam.
"Masih dalam proses kajian, sehingga kita belum bisa berkomentar lebih jauh. Segera kita plenokan dan putusannya akan kita sampaikan malam ini atau paling lambat sebelum besok siang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Riau menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto pada 28 Oktober 2024 lalu.
Laporan ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Syamsuar - Mawardi (Suwai) yang mengindikasi bahwa kegiatan Tabligh Akbar yang digelar Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto adalah kampanye akbar.
Jika indikasi ini benar, maka Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto telah melakukan pelanggaran kampanye. Karena berdasarkan aturan, kampanye akbar hanya boleh dilakukan maksimal dua kali selama jadwal kampanye.