RIAU ONLINE, BATAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, AK Sihombing, Selasa, 29 Oktober 2024, dini hari. Oknum yang dikenal sebagai AKS itu diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di area barak asrama polisi di Baloi, Batam Kota, Kepulaun Riau (Kepri).
AKS tertangkap basah mengonsumsi sabu bersama seorang warga sipil, AK. AKS sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang sebelum dipindahkan ke Polsek Sekupang.
Penangkapan AKS merupakan hasil dari pengembangan kasus yang melibatkan narapidana berinisial E, yang merupakan bandar narkoba di Lapas Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penyelidikan, nama AK dan AKS teridentifikasi dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.
E mengaku pernah mengirim sabu kepada AK di area sekitar DC Mall. Sabu tersebut kemudian diteruskan oleh AK kepada AKS di asrama Polresta Balerang. AKS diduga memecah sabu itu menjadi beberapa bungkus kecil untuk diperjualbelikan lagi.
Dalam penangkapan AKS, polisi mengamankan berang bukti dari sisa sabu seberat 26 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, dan gunting. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, membenarkan penangkapan ini.
“Iya, benar adanya. Saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Jumat, 1 November 2024.
Kedua tersangka akan dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi sinyal peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum akan konsekuensi tegas atas keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.