Panwascam Mempura Rakernis Persiapan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

Rakernis-panwaslu-siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, menggelar rapat kerja teknis (rakernis) penetapan pengawasan kampanye bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Mempura.

"Rapat kerja teknis ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan kampanye dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Siak," ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Mempura, Yanti Sugrianti, di Aula Kampung Benteng Hulu, Mempura, Kamis 26 September 2024.

Dalam rapat ini, kata Yanti, para peserta dibekali dengan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait peraturan pengawasan kampanye, serta teknik dan strategi dalam melakukan pengawasan yang efektif.

“Dengan rapat kerja teknis ini, diharapkan seluruh pengawas dapat memiliki pemahaman yang sama dan siap untuk menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawasi jalannya kampanye,” ujarnya.



Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mempura, Muhamad Khaidir, engatakan dengan adanya perubahan undang-undang peraturan kampanye oleh PKPU, Panwascam dan PKD harus betul-betul memahami isi perubahan itu. 

Lanjut M Khaidir, berdasarkan evaluasi tata cara kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye. 

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024.

"Untuk itu pengawas Kecamatan dan PKD harus betul-betul memahami isi perubahan peraturan kampanye, sehingga tidak terjadi kekeliruan saat masa kampanye nantinya," tegas M Khaidir.