Jambret Diringkus Polsek Senapelan Usai 5 Kali Beraksi

Polsek-Senapelan-ringkus-jambret3.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan meringkus pelaku jambret seorang karyawati yang berjalan kaki di Jalan Riau, Gang Geliga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. 

Aksi pelaku sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, lantaran terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Dalam video berdurasi 13 detik tersebut, terlihat tersangka berinisial CS alias Cahyono (32) yang menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X BM 2575 ABA datang dari arah belakang langsung memepet dan menarik tas korban yang saat itu sedang berjalan kaki menuju tempat bekerja sambil membawa tas ransel. 

Usai menjambret tas korban pelaku langsung kabur ke arah Jalan Riau, kemudian belok ke kanan mengarah ke Jalan Ahmad Yani.

Korban bernama Mirda Amelia Putri (20) langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Sidomulyo Gang Karya, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.


"Tersangka CS alias Cahyono (32) berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sidomulyo Gang Karya, pada Selasa 22 Oktober lalu sekitar Pukul 16.00 WIB," kata AKP Akira.

Kapolsek Senapelan menambahkan, penangkapan tersangka usai pihaknya menerima laporan korban bernama Mirda Amelia Putri.

"Saat penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh saat dikejar petugas, akibatnya pelaku mengalami luka lecet di bagian wajah," katanya.

Kapolsek menambahkan, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisikan 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.

"Saat diinterogasi selain menjambret tas korban, pelaku juga mengaku sudah 5 kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Senapelan," kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.