Kuasa Hukum: PT SPR Tidak Tunaikan Pembayaran pada KCL Atas Rekomendasi BPKP

Persidangan5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah nama penting hadir sebagai saksi di sidang dugaan penggelapan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2024 kemarin.

Nama-nama tersebut antara lain adalah Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Kepala BPKAD Riau, Indra dan Asisten III Setdaprov Riau, Elly Wardani.

Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun menanyakan kesaksian SF Hariyanto atas kasus tersebut, karena dia pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Riau.

Sidang kasus ini merupakan lanjutan dari gugatan berkaitan dugaan penggelapan anggaran bagi hasil pengelolaan minyak blok Langgak, yang dilayangkan PT Kingswood Capital Ltd (KCL) kepada Direktur PT SPR Langgak, Ikin Faizal dan Direktur PT SPR, Nasir Day.

Penasehat Hukum Ikin Faizan, Denny Latief mengatakan, kesaksian SF Hariyanto adalah cahaya untuk menerangi duduk kasus dugaan pelanggaran ini. Apalagi, PT Sarana Pembangunan Riau merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau. 

Pasalnya, ia menjelaskan bahwa kliennya, Direktur PT SPR Langgak tidak membayar bagi hasil kepada PT KCL atas rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau yang sebelumnya melakukan audit terhadap PT SPR. 


Saat itu, BPKP Riau melakukan audit pada 30 Desember 2014 dan menyatakan kesepakatan bersama antara PT SPR dan KCL pada tanggal 18 April 2010, tidak seimbang dan terindikasi merugikan keuangan negara yang ditaksir berkisar USS 7,4 juta.

Berdasarkan audit BPKP tersebut, Direksi PT SPR Langgak yang kala itu masih dijabat Rahman Akil, menghentikan pembayaran bagi hasil kepada Kingswood Capital Ltd. Kebijakan itu pun dilanjutkan oleh Direktur Utama PT SPR Langgak Ikin Fauzan.

Namun demikian, menurutnya kliennya sempat menyatakan bersedia membayar bagi hasil kepada KCL apabila ada perintah bayar dari Pemprov Riau.

"Dalam persidangan terungkap adanya rapat yang dilakukan pada Juli 2024, saat SF Hariyanto menduduki posisi Pj Gubernur Riau, untuk membahas masalah PT SPR dengan PT KCL. Dalam rapat tersebut, kliennya Ikin Faizan pernah menyatakan bersedia membayar bagi hasil ke PT KCL, sepanjang ada perintah bayar dari Pemprov Riau," ujarnya.

Direktur PT SPR yang saat itu dijabat oleh Fuady Noor juga pernah mengajukan usulan skema pembayaran dan meminta persetujuan dari Pemprov Riau. 

"Namun, sampai saat ini tidak ada kebijakan dan arahan perintah bayar kepada KCL dari Pemprov Riau. Sehingga klien kami duduk sebagai pesakitan yang kuat nuansa kriminalisasi," jelasnya. 

Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa dakwaan terhadap Ikin adalah keliru dan prematur.