Segera Diundangkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Bakal Uji Publik 6 Bulan di Pekanbaru

Ilustrasi-kawasan-tanpa-rokok.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan bahwa Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang telah diparipurnakan, akan segera diundangkan pada akhir Oktober 2024 ini. 

Setelah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau, Perda KTR saat ini tengah dalam proses penandatanganan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Meski Perda KTR segera diundangkan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, mengatakan bahwa masyarakat belum bisa mengakses dokumen final tersebut.

“Akan diundangkan setelah ditandatangani Pj Wali Kota. Namun, ada proses sosialisasi atau uji publik selama enam bulan ke depan sebelum implementasinya,” ungkap Edi Susanto, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sosialisasi dan uji publik akan dilakukan secara dua arah, melibatkan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru. 

“Kami akan melakukan sosialisasi mengenai Perda ini agar masyarakat memahami pentingnya kawasan tanpa rokok," jelasnya.

Implementasi penegakan hukum Perda KTR akan berkaitan dengan Perda No 13 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang menjadi tanggung jawab Satpol PP. 

Dalam hal ini, Dinas Kesehatan berencana membentuk Satgas Pengawasan Perda KTR, bekerja sama dengan lembaga masyarakat. 


“Kami akan menetapkan 100% kawasan KTR di tempat-tempat strategis seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah,” jelas Edi.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menyusul, akan diidentifikasi berbagai aspek teknis dalam Perda KTR. Ini mencakup pembatasan iklan tembakau, kewajiban penyediaan tempat merokok, serta pedoman teknis lainnya. 

“Kami tidak akan menetapkan semua lokasi sebagai KTR, namun mempertimbangkan beberapa lokasi tertentu berdasarkan fungsi dan kepentingan umum,” jelasnya.

Edi menekankan pentingnya melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penerapan sanksi yang diatur dalam Perda KTR. 

“Kami menghabiskan waktu enam bulan untuk mengkaji dampak-dampak tersebut agar tidak merugikan pihak lain,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan kebijakan pengendalian rokok yang semakin ketat.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, mengumumkan bahwa izin pendirian tiang reklame telah dibuka setelah sebelumnya mengalami moratorium. Sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame sudah diajukan ke Bapenda. 

“Kami telah menetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame sesuai Perwako tentang Penyelenggaraan Reklame,” papar Alek.

Terkait dengan izin reklame untuk produk tembakau, Edi menyatakan bahwa hal ini akan disinkronkan dengan Perda KTR. 

“Penetapan lokasi reklame rokok akan diatur lebih lanjut dalam Perwako, termasuk pembatasan di beberapa titik jalan,” ungkapnya.