Pemilih di Wilayah Pemekaran Pekanbaru Mesti Pindah TPS

Pj-Wako-Pekanbaru-Risnandar3.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kelurahan belum berganti dalam administrasi kependudukan pasca pemekaran wilayah kecamatan Kota Pekanbaru. Kondisi ini menjadi kendala jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

"Beberapa kelurahan di wilayah pemekaran, secara administrasi kependudukan de jure dan de facto belum berganti," kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Ia mengatakan, warga di wilayah pemekaran bisa memilih pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. Dirinya menyadari bahwa jumlah pemilih TPS pada pilkada kali ini cenderung bertambah.

"Memang kondisinya agak jauh, lokasinya karena harus pindah TPS," ujar Risnandar.


Menurutnya, permasalahan ini sudah dibahas oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru bersama KPU Pekanbaru. Ia berharap tidak ada kendala sehingga masyarakat bisa memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

"Kita harus menjamin masyarakat tetap bisa memilih," paparnya.

Kota Pekanbaru mengalami pemekaran wilayah sehingga saat ini terdapat 15 kecamatan, dari awalnya hanya 12 kecamatan.

Ada tiga kecamatan yang dimekarkan yakni Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai. Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan.

Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya. Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.