RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum Sarana (LBH) Ke Hukum Indonesia (SKHI) yang berpusat di Jakarta, mengadakan penyuluhan hukum di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru bersama MS Low Firm.
Menurut Direktur LBH SKHI Bow dan Partners, Prabowo Febriato menyebutkan penyuluhan ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada warga binaan, termasuk di Lapas Dewasa, Lapas Perempuan, Rutan, dan Lapas Anak.
Prabowo Febrianto juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para warga binaan memahami sistem peradilan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berharap mereka mengetahui hak-hak mereka dan apa yang perlu dilakukan saat menghadapi proses hukum. Tujuan kami adalah untuk menjamin hak kesetaraan mereka di depan hukum, bukan untuk membenarkan perbuatannya, tetapi melindungi hak sebagai warga negara yang berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Prabowo, Rabu, 25 September 2024.
Penyuluhan ini juga menyoroti masalah yang sering dihadapi warga binaan. Menurut Prabowo, banyak pengaduan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dan permintaan uang dari oknum-oknum nakal.
"Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi. Karena itu, kami mendorong warga binaan untuk melawan dan melaporkan tindakan yang tidak adil ini," tegasnya.
Di Pekanbaru, LBH SKHI bekerja sama dengan perwakilan hukum lokal, yaitu Mirwansyah, yang siap memberikan pendampingan hukum.
Hari pertama penyuluhan di Pekanbaru berhasil menarik perhatian, dengan 10 narapidana yang sudah meminta bantuan hukum.
“Ada juga kasus Pasal 378 yang belum disidangkan dan memerlukan pendampingan. Fokus kami adalah membantu, bukan mencari keuntungan," kata Prabowo.
Penyuluhan ini dijadwalkan berlanjut hingga esok hari, dengan rencana kunjungan terakhir ke Rutan pada pagi hari. Program ini mendapat sambutan baik dari pihak Kementerian Hukum dan HAM wilayah Riau, karena merupakan kali pertama LBH SKHI melakukan kegiatan serupa di wilayah tersebut.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membuka mata warga binaan bahwa mereka tidak sendiri dan tetap memiliki hak yang harus dilindungi di mata hukum," tutup Prabowo.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru, Sri Astiana, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di lapas tersebut.
Menurutnya, Lapas siap memfasilitasi setiap kegiatan yang bertujuan memberikan pemenuhan hak-hak tahanan selama berlandaskan hukum.
"Kami sangat menyambut baik setiap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan di lapas ini, karena hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak para tahanan," ujar Sri Astiana.
Ia menambahkan, bahwa 50 tahanan yang mengikuti penyuluhan tersebut terdiri dari mereka yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sri Astiana menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang rutin dilakukan oleh LBH ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa para tahanan mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi para tahanan, yang secara rutin dilakukan oleh pihak LBH ataupun kantor wilayah," tambahnya.