Pengacara berinisial R diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit KUR yang tidak sesuai SOP di Bank BUMN diamankan Polda Riau pada Kamis, 17 Oktober 2024.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pengacara berinisial R, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit KUR yang tidak sesuai SOP di Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Cabang Tuanku Tambusai unit Kualu.
R memberi fasilitas pembiayaan KUR kepada 22 Debitur dan diduga mendapatkan keuntungan Rp542 juta. Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau Subdit II tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penanganan perkara itu.
"Tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadapnya selaku tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Tersangka R ditahan bukan terkait profesinya sebagai seorang pengacara, melainkan sebagai pihak yang diuntungkan serta perbantuan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku
Akibatnya, timbul kerugian negara yang terjadi pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020 di bank tersebut.
"Tersangka R selaku pihak yang diperkara atas pengusulan dan penggunaan uang pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 20 debitur dengan total pencairan sebesar Rp500 juta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan subsidi bunga tidak tepat sasaran yang termasuk dalam kerugian Negara sebesar Rp542 juta," kata Kombes Anom.
Kabid Humas kemudian memaparkan kronologi dan modus operandi tersangka perkara tersebut. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.
Peristiwa tersebut terjadi adanya pengajuan pinjaman fasilitas KUR Mikro oleh tersangka R yang diajukan kepada Rahmat Hidayat selaku Mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) 2019 - Maret 2020, dengan tidak memedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab.
Terhadap nama Rahmat Hidayat sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dan dinyatakan bersalah. Dalam perkara tindak pidana korupsi, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Bahwa penggunaan pencairan oleh Sdri R sebesar Rp500 juta mengakibatkan kerugian bagi bank tersebut dan menerima subsidi bunga dari pemerintah yang termasuk dalam Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp542 juta berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," tutup Kombes Anom.
Atas perbuatannya itu, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.