Polda Riau Tangkap 7 Pelaku Dugaan Penyaluran KUR BUMN Tak Sesuai SOP

Polda-Riau-Tangkap-7-Pelaku-Dugaan-Penyaluran-KUR-BUMN-Tak-Sesuai-SOP.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Bengkalis, menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur (pihak yang berhutang) tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pasalnya, penyaluran KUR kepada 450 debitur ternyata hanya fiktif dan dicatut nama saja. Tujuh orang tersangka memanfaatkan 450 debitur untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dengan total Rp100 juta untuk satu orang debitur.

Penyaluran Kredit usaha rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode tahun 2020 - 2022 pada Bank BUMN di Kabupaten Bengkalis yang mengakibatkan kerugian sebesar RP46,6 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkap identitas ke tujuh tersangka serta berapa bagian masing-masing.

"Dari 7 tersangka tindak pidana korupsi, ada kepala desa, ada Ketua kelompok Tani, kontraktor dan Wiraswasta yang memanfaatkan Penyaluran KUR tersebut," ujar Kombes Manang, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ke tujuh tersangka itu kata Nasriadi, SR merupakan kuasa usaha Koperasi hati penyengat dan AM, Ketua Koperasi satu hati penyengat. Mereka mendapatkan pencairan 71 debitur dengan total pencairan Rp7,1 miliar. Kedua Tersangka ditahan Di Lapas Klas II B Siak Sri Indrapura dalam perkara lain.


Selanjutnya JK, Wiraswasta mendapat pencairan 196 Debitur dengan total Pencairan Rp19,6 miliar. SY, Ketua kelompok Tani Mas Muda, mendapatkan pencairan 92 Debitur dengan total pencairan Rp9,2 miliar.

Kemudian HT, seorang Kontraktor mendapatkan pencairan sebanyak 39 Debitur dengan total pencairan Rp3,9 miliar. SY, sebagai Kepala Desa Bandar Jaya mendapatkan Pencairan sebanyak 10 Debitur dengan total pencairan Rp900 juta.

Terakhir ada Alizar, Kepala Desa Sungai Nibung dan sudah meninggal, dia mendapat pencairan 42 debitur dengan total pencairan Rp4,2 miliar.

"Akibat penggunaan uang pencairan oleh pihak ketiga menyebabkan status kredit masing-masing debitur macet karena tidak adanya sumber berbayar angsuran masing-masing debitur"

"Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat kepada 450 debitur perorangan oleh Bank BUMN di Kabupaten Bengkalis mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,6 miliar.," tambah Nasriadi.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp313 juta, satu unit mobil Ford Escape, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen kredit 450 debitur dan print out asli milik SY.

"Modus operandi mereka menggunakan nama-nama masyarakat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Bengkalis dan menggunakan uang pencairan kredit untuk keuntungan pribadi/memperkaya diri sendiri."

"Mereka dijerat dengan pasal  2 ayat (1)  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.