RIAU ONLINE, PEKANBARU - Alat peraga sosialisasi (APS) calon kepala daerah terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Meski belum memasuki masa kampanye, namun baliho, spanduk hingga banner para cakada sudah bertebaran di penjuru kota.
Pantauan RIAU ONLINE, Selasa 3 September 2024, sepanjang Jalan Arifin Achmad terpasang banner calon Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Banner berwarna biru bertuliskan "Coming Soon Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru Bang UUn, Muflihun SSTP MAP."
Parahnya, banner tersebut dipaku hampir di setiap pohon sepanjang Jalan Arifin Ahmad. Selain itu, banner Sekretaris DPRD Provinsi Riau ini juga dipasang pada tiang listrik.
Sejumlah APS lainnya milik calon kepala daerah juga terpantau dipaku ke pohon. Mereka di antaranya bakal calon wali kota dan juga calon Gubernur Riau.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pemasangan APS di tiang listrik apalagi di pohon jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Jangan sembarangan memasang APS. Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," tegasnya.
Dirinya mengingatkan agar tim bakal calon bisa mencopot APS yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun jalur hijau. Para bakal calon kepala daerah mestinya memasang APS di media sosialisasi berbayar yang ada.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan kepada tim sukses mereka agar mematuhi ketentuan terkait pemasangan APS," ujarnya.
Zulfahmi menyebut larangan pemasangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Ia memahami dengan kondisi personel yang terbatas sehingga pengawasan juga terbatas untuk penertiban APS.
"Karena keterbatasan personel, kami memprioritaskan penertiban di wilayah-wilayah strategis yang sering dilewati masyarakat. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menjangkau seluruh wilayah Kota Pekanbaru secara bertahap," tutupnya.