RIAU ONLINE, INHU - Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Nuryanti (40 tahun) ditangkap pihak kepolisian setelah dianggap bekerjasama dan menghalangi kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika yang tidak lain suaminya sendiri, Arif.
Saat itu, polisi hendak melakukan penangkapan terhadap Arief di sebuah pondok di Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Minggu, 13 Oktober 2024.
Saat hendak penyergapan, Nuryanti itu ada di lokasi berteriak 'Ada Polisi', sehingga suaminya Arief yang mendengar teriakan itu, kabur dari lokasi dan masuk ke hutan.
Dari hasil penggeledahan di pondok tersebut, ditemukan 4 paket sabu dengan total berat 80,24 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Atas tindakan tersebut, Nuryanti dibawa ke Mapolsek Lirik Polres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine juga dinyatakan negatif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dengan adanya informasi yang didapat dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, sering terjadi penyalahgunaan narkoba di pondok seorang warga di Desa Banjar Balam. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi itu," ujar Kombes Manang, Kamis, 17 Oktober 2024.
Selanjutnya, setelah sampai di TKP, saat penggerebekan, Nuryanti yang melihat adanya polisi datang ke rumah langsung berteriak.
"Nah, teriakannya tersebut membuat Arif yang sudah menjadi target kami kabur. Nuryanti kita anggap menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dan kita bawa ke Mapolsek," ujar Kombes Manang.
Kombes Manang juga mengatakan kalau pihaknya kepolisian menemukan beberapa paket sabu diduga milik tersangka Arief yang kabur masuk ke dalam hutan.
"Kita akan lakukan pengejaran kepada tersangka Arief dan siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan kita sikat," tegasnya.