Laporan Dugaan Pengrusakan APK Oleh Oknum PKD Diproses Bawaslu Riau

Anggota-Bawaslu-Riau-Indra-Khalid.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memproses laporan terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh oknum Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Sekarang sedang kita proses dan kita lakukan kajian. Laporannya baru masuk kemarin, jadi untuk saat ini belum bisa kita paparkan lebih banyak," ujar Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, Rabu, 16 Oktober 2024.

Sebelumnya, dugaan pengrusakan APK tersebut dilaporkan oleh Tim Paslon Muflihun - Ade Hartati ke Bawaslu Riau pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Oknum PKD diduga menertibkan APK berbentuk baliho yang terpasang di pagar rumah warga di Jalan Rusa, dengan cara mengoyak-ngoyak baliho tersebut.



"Kita meminta agar Bawaslu Riau menindak tegas tindakan oknum Panwascam di Sukajadi. Ulah oknum ini tidak mencerminkan etika dan sembrono dalam bertindak," ujar Ketua Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir pasca menyampaikan laporan di Bawaslu Riau.

Di sisi lain, Ketua Panwascam Sukajadi Arwin S. Saidi, mengatakan penertiban baliho di Jalan Rusa sudah sesuai dengan SK KPU Nomor 514 Tahun 2024 tentang lokasi APK. Pihaknya juga membantah bahwa baliho yang ditertibkan dirusak oleh tim Panwascam.

"Berdasarkan SK KPU Nomor 514 Tahun 2024 tentang lokasi APK, bahwa Jalan Rusa tidak termasuk lokasi pemasangan APK dan kami telah berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah. Kami mencopot APK bukan merusak dan APK tersebut kami bawa ke sekretariat Panwascam Sukajadi," jelasnya.