Bawaslu Dinilai Bertindak Tak Sesuai Aturan Saat Tolak Laporan SF Hariyanto

ILUSTRASI-KAMPANYE.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau menerima tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye dari Tim Paslon Syamsuar - Mawardi (Suwai), yang disampaikan pada 10 Oktober 2024 lalu. 

Namun, dari ketiga laporan yang disampaikan, ada satu laporan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat materil dan tidak bisa diregistrasi. 

Laporan ini berkaitan dengan kehadiran Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto di agenda Forum RT/RW, Kota Pekanbaru.

Terkait penolakan laporan ini, Tim Hukum Suwai sudah mendatangi kembali Bawaslu Riau untuk meminta penjelasan. 

Tim yang hadir diantaranya Muhamad Irwan, Sylvia Utami, Romsani Siregar, Marisha, Dwi Agus Putra, dan Zainal Abidin. Sementara itu ketua tim kuasa hukum Eva Nora dan kuasa hukum lainnya seperti Zulkarnain Kadir berhalangan hadir langsung.

Perwakilan Kuasa Hukum Suwai, Muhamad Irwan dalam kesempatan itu mengatakan, keputusan Bawaslu Riau yang langsung menolak laporan tersebut, tidak mengikuti aturan yang berlaku. 

"Menurut kami, Bawaslu tidak bertindak sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, pasal 16 ayat 3 dan 4 atas laporan kami yang ketiga. Karena, Bawaslu langsung menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan," jelasnya.


Menurutnya, apabila sesuai aturan, maka pihaknya seharusnya diberi waktu untuk menyempurnakan laporan jika memang ada kekurangan. Akan tetapi, laporan langsung diplenokan dan tanpa alasan langsung memutuskan laporan tak dapat diteruskan.

Kuasa Hukum lainnya, Sylvia Utami menambahkan, Bawaslu juga seharusnya memberitahukan lebih dulu jika laporan ada kekurangan. Kemudian, pelapor diberi waktu tiga hari untuk melengkapi.

"Akan tetapi, Bawaslu langsung memotong hukum acaranya. Di situlah kesalahan Bawaslu itu sendiri," jelasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution mengatakan laporan ini ditolak karena laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materil. Sehingga tidak dapat diregistrasi.

"Terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak memenuhi syarat materil. Yaitu uraian kejadian yang di dalamnya terdapat pelanggaran pemilihan. Kemudian, dari laporan itu juga dari 43 pasal UU tentang pelanggaran pemilihan, tidak ada satupun yang mengancam terlapor karena menghadiri acara Forum RT/RW," ujarnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Indra menjelaskan, RT/RW dalam aturan memang tidak diperbolehkan terlibat politik praktis ataupun berafiliasi dan menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Sehingga, terkait RT/RW yang terlibat dalam agenda ini akan dilaporkan kepada Pemko Pekanbaru oleh Bawaslu Riau.

Disamping itu, Indra menjelaskan, meskipun ada larangan RT/RW terlibat politik praktis, namun tidak ada larangan bagi Paslon untuk melibatkan RT/RW untuk mendukung dirinya.

"Paslon tidak dilarang untuk melibatkan RT/RW. Tetapi, jika RT/RW bersedia terlibat (mengikuti ajakan Paslon) maka ada potensi pelanggaran Pilkada," jelasnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan Tim Paslon Suwai bisa mengajukan kembali laporan tersebut jika persyaratan materil yang dibutuhkan sudah lengkap.

Sementara itu, Bawaslu Riau juga sedang memproses berkas-berkas dugaan pelanggaran RT/RW  dan pendamping desa yang juga telah dilaporkan oleh Tim Paslon Suwai.

"Kita sedang proses, untuk dugaan pelanggaran RT/RW akan kita teruskan kepada Pemko Pekanbaru dan untuk dugaan pelanggaran pendamping desa akan kita teruskan kepada Kementerian Desa," jelasnya.