RIAU ONLINE, PEKANBARU - Baru saja menghirup udara bebas bulan Maret 2024, pria asal Pangeran Hidayat TM (44 tahun) kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis, 10 Oktober 2024.
Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi logo Brazil, timbangan digital, plastik bening klep merah dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan penangkapan TM bermula adanya informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di kos-kosan di Jalan Arjuna.
"Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tim melakukan penggerebekan di kos TM disaksikan pemilik kos. Saat digeledah ditemukan beberapa paket sabu dan Pil ekstasi," ujar Kompol Bagus, Rabu, 16 Oktober 2024.
Lanjut Kompol Bagus, TM mengaku kalau barang bukti narkoba tersebut didapatnya dari seseorang yang biasa dipanggil Ade.
"Seseorang bernama Ade memberikan paket sabu tersebut kepada tersangka di SPBU Kubang. Lalu TM menjual barang haram tersebut ke teman-temannya," jelas Bagus.
"TM menghubungi teman-temannya dan meminta temannya tersebut datang langsung ke pelaku untuk mengambil barang," tambahnya.
Saat ini, Polresta Pekanbaru masih menyelidiki terkait seseorang berinisial Ade serta apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam penyalahgunaan narkoba.
"TM kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/ pasal 112 ayat 2 UU no 35/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, pidana seumur hidup maupun hukuman mati," pungkasnya.