2 Pengedar Sabu Antar Kota Diringkus Polresta Pekanbaru

Pengedar-sabu-antar-kota-diriungkus-polresta-pekanbaru2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua pengedar sabu antar kota saat hendak membawa sabu dari Pekanbaru ke daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dari tangan kedua tersangka YA (30) serta FA (18), polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 101,28 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor milik tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di depan rumah di Perumahan Dwi Utama Raya, Jalan Dwi Utama Raya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka kita amankan saat baru tiba usai menjemput sabu dari sebuah SPBU yang berada di Jalan Harapan Raya," kata AKP Bagus.

AKP Bagus menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Kuansing dan ini sudah yang ke 3 kalinya mereka lakukan.



"Sementara sabu tersebut mereka dapat dari seorang bandar bernama Aldi (DPO)," kata AKP Bagus.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada dua orang pria membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar sedang menuju ke rumah di Perumahan Dwi Utama Raya.

Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan tak lama kemudian datang 2 orang pria yang dicurigai tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha New N Max warna putih tanpa nomor polisi. 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara, sementara wanita bernama Riri kita masih menyelidiki keterlibatannya dalam kasus ini,” tutupnya.