RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menolak laporan Tim Paslon Syamsuar - Mawardi (Suwai) terkait dugaan pelanggaran kampanye SF Hariyanto, yang menghadiri agenda Forum RT/RW di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution mengatakan laporan ini ditolak karena laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materil. Sehingga tidak dapat diregistrasi.
"Terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak memenuhi syarat materil. Yaitu uraian kejadian yang di dalamnya terdapat pelanggaran pemilihan. Kemudian, dari laporan itu juga dari 43 pasal UU tentang pelanggaran pemilihan, tidak ada satupun yang mengancam terlapor karena menghadiri acara Forum RT/RW," ujarnya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Indra menjelaskan, RT/RW dalam aturan memang tidak diperbolehkan terlibat politik praktis ataupun berafiliasi dan menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Sehingga, terkait RT/RW yang terlibat dalam agenda ini akan dilaporkan kepada Pemko Pekanbaru oleh Bawaslu Riau.
Di samping itu, Indra menjelaskan, meskipun ada larangan RT/RW terlibat politik praktis, namun tidak ada larangan bagi Paslon untuk melibatkan RT/RW untuk mendukung dirinya.
"Paslon tidak dilarang untuk melibatkan RT/RW. Tetapi, jika RT/RW bersedia terlibat (mengikuti ajakan Paslon) maka ada potensi pelanggaran Pilkada," jelasnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan Tim Paslon Suwai bisa mengajukan kembali laporan tersebut jika persyaratan materil yang dibutuhkan sudah lengkap.
Sementara itu, Bawaslu Riau juga sedang memproses berkas-berkas dugaan pelanggaran RT/RW dan pendamping desa yang juga telah dilaporkan oleh Tim Paslon Suwai.
"Kita sedang proses, untuk dugaan pelanggaran RT/RW akan kita teruskan kepada Pemko Pekanbaru dan untuk dugaan pelanggaran pendamping desa akan kita teruskan kepada Kementerian Desa," jelasnya.
Sebelumnya, tim hukum Pasangan Calon Syamsuar - Mawardi (Suwai) mempertanyakan sikap Bawaslu yang dianggap tidak profesional menjadi wasit dalam dalam menangani dugaan pelanggaran perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Bawaslu menurut kami tak bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut kami, Bawaslu telah melanggar ketentuan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, terkhusus pasal 16 ayat 3 dan 4," ujar Muhammad Irwan, SH, MH selaku Perwakilan Kuasa Hukum Paslon Suwai.
Hal itu ia ungkapkan, karena dari tiga laporan yang disampaikan ke Bawaslu pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu, satu laporan terkait kehadiran SF Hariyanto di forum RT/RW ditolak.
Adapun laporan yang disampaikan adalah terkait dugaan keterlibatan pendamping desa di Pujud Rokan Hilir dengan menghadirkan SF Hariyanto. Kedua dugaan keterlibatan Forum RT/RW Pematang Kapau di Pekanbaru. Kemudian, Ketiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cawagubri SF Hariyanto itu sendiri.
Dari ketiga laporan itu, Bawaslu Riau hanya melanjutkan dugaan pelanggaran pendamping desa yang diteruskan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sedangkan pelanggaran RT/RW diteruskan kepada Pemko Pekanbaru.