Curi Motor di Kedai Kopi, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Bukit Raya

Motor-kopling2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria pengangguran di Pekanbaru, BA alias Budi (43 tahun), ditangkap Tim opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin, 14 Oktober 2024

Pria pengangguran tersebut nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah kedai kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan, Minggu, 13 Oktober 2024.

Menurut Kapolsek, Kompol Syafnil, tersangka melancarkan aksi pencurian sepeda motor Beat  dengan nomor polisi BM 5089 AAL  saat kunci kontak tertinggal di motor.

“Saat itu, pelaku melintas di lokasi dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih tergantung."

"Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mendekati motor dan menghidupkannya sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumahnya di Jalan Purwodadi,," ujar Kompol Syafnil, Selasa, 15 Oktober 2024.


Korban menyadari kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim, AKP Lukman, beserta tim melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. 

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tambah Kompol Syafnil.

Dalam pemeriksaan, pelaku Budi mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan dari tangannya. 

“Kami menemukan sepeda motor korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Tindakan ini membuktikan keseriusan kami dalam menanggulangi tindak kriminal,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kompol Syafnil.