Polsek Tenayan Raya Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Adik Iwan Kota

Polsek-Tenayan-Raya-Tangkap-Pengedar-Sabu-Jaringan-Adik-Iwan-Kota.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya, menangkap seorang pengedar sabu jaringan pangeran Hidayat saat menunggu pembeli di Jalan Binjai Raya, Gang Sentosa, Kelurahan Kulim Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Senin, 26 Agustus 2024.

Pelaku berinisial BD (31 tahun) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,65 gram yang didapat dari seorang bandar bernama Hendra alias Doyok. Doyok ini merupakan adik kandung Iwan Kota bandar besar Pangeran Hidayat.

Selain pelaku petugas juga berhasil menangkap Hendra alias Doyok saat dipancing mengantarkan sabu ke Jalan Lintas Timur. Dari tangan Hendra alias Doyok petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku DB saat menunggu pembeli di lokasi tersebut," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat, 30 Agustus 2024.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 19 paket kecil serta 1 paket besar sabu siap edar dengan berat kotor 3,65 gram.



"Saat interogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Adik Iwan Kota bernama Hendra alias Doyok yang merupakan bandar besar di pangeran Hidayat," jelasnya.

Dari pengakuan tersebut, tim opsnal kemudian memancing Hendra alias Doyok dengan memesan sabu seberat 3 gram dan sepakat bertemu di Jalan Lintas Timur, Kulim.

"Tak lama kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung diringkus petugas yang berada di sekitar lokasi," tambah mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya itu.

Di hadapan petugas, pelaku Hendra alias Doyok mengaku bahwa dirinya merupakan adik kandung Iwan Kota.

"Namun ia membantah bahwa ia merupakan jaringan Iwan Kota, ia mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang bandar di Pangeran Hidayat yang pada saat penggerebekan berhasil kabur," kata Vino.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Vino.