Polda Riau Gelar Rekonstruksi Kasus Oknum Polisi Aniaya Warga hingga Tewas

Aniaya-Warga-Hingga-Tewas-Polisi-Ditangkap-Polisi.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh oknum polisi Bripka Antoni Saputra yang menewaskan Jamal (32), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu, 8 September 2024 lalu.

"Hari ini ada giat rekonstruksi perkara aniaya yang mengakibatkan (Jamal-red) meninggal. Pelaksanaan rekonstruksi di Kampar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dalam perkara ini, Bripka Antoni Saputra menganiaya Jamal setelah dituding mencuri barang milik rekan Bripka Antoni, Y yang saat ini masih dalam pengejaran polisi atau masuk daftar pencarian orang. 

Namun hingga kini, polisi belum mengungkap jenis barang yang dicuri Jamal hingga menyebabkan nyawanya terenggut. 


"Sampai saat ini, barang yang dicuri oleh korban inisial J dari DPO Y belum diketahui," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis, 12 September 2024.

Dari pemeriksaan, kata Kombes Asep, Bripka Antoni menyebut bahwa Jamal telah mencuri barang milik Y. Y kemudian meminta bantuan Bripka Antoni Saputra meminta barang tersebut kepada Jamal. 

"Karena teman, Y meminta kepada Bripka AS agar menolongnya dan meminta Bripka AS menagih ke Jamal. Namun Bripka AS melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

"Korban mengalami pendarahan di otak dan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," tutup Asep.

Selain hukuman PTDH yang menanti, Bripka Antoni Saputra juga terancam pasal 354 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.