RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayar retribusi sampah secara non tunai. Upaya ini agar pembayaran retribusi persampahan transparan karena masuk langsung ke kas daerah.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menilai ini sebagai upaya dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru. Ia mendorong agar retribusi pelayanan persampahan Kota Pekanbaru lebih akuntabel, transparan dan tertib administrasi.
"Maka kami imbau kepada warga dan pelaku usaha agar melakukan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai," kata Risnandar, Senin 30 September 2024.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah menerbitkan surat edaran tentang pembayaran retribusi persampahan secara non tunai. Pembayaran ini tidak cuma bagi warga di pemukiman tapi juga badan usaha.
"Kita sudah terbitkan surat edaran, agar warga dan pelaku usaha membayarkan retribusi persampahan secara non tunai," jelas Risnandar Mahiwa.
Menurutnya, pembayaran retribusi secara non tunai ini juga upaya optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Untuk transaksi non tunai ini, masyarakat bisa langsung membayar retribusi persampahan di kas penampung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tempat tinggal ada di kisaran Rp8 ribu per bulan hingga Rp50 ribu per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10 ribu per bulan.