Ditreskrimsus Polda Riau melalui Satuan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS melaksanakan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Riau pada Senin, 30 September 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau melalui Satuan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS melaksanakan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Riau pada Senin, 30 September 2024.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Riau.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi Riau, Pekanbaru, dan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Tim melakukan kegiatan ini di masa-masa kampanye menjelang Pilkada serentak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah permasalahan dan hambatan dalam proses penegakan Perda di wilayah Provinsi Riau.
"Koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi atas kendala yang selama ini dihadapi dalam menegakkan Perda," ujar Direktur Kriminalisasi Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin, 30 September 2024.
Hadir dalam kegiatan ini dari pihak Satpol PP Provinsi Riau diwakili oleh Rina Herawaty, dan Raja Edisiswanto, yang keduanya merupakan PPNS Satpol PP Provinsi Riau.
Dari pihak Ditreskrimsus Polda Riau, turut hadir pula Aiptu Asep Surya, dan Briptu M. Irvan Ramadan.
"Kami berupaya meningkatkan sinergi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses penegakan Perda di Provinsi Riau dapat berjalan dengan lebih optimal," kata Rina Herawaty, PPNS Satpol PP Provinsi Riau.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan Perda di Provinsi Riau, terutama dalam mengatasi kendala yang sering kali muncul di lapangan.