RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru terdampak pemekaran kecamatan dan kelurahan diminta untuk segera memperbarui data Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Warga cukup membawa KK dan KTP untuk memperbarui data ini.
"Kami imbau untuk memperbarui KK dan mengubah data di KTP sesuai dengan wilayah pemekarannya," imbau Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Minggu 29 September 2024.
Ia menjelaskan, proses perbarui data ini untuk mempermudah layanan BPJS, perbankan, pendidikan serta layanan publik lainnya. Apalagi dalam waktu dekat segera berlangsung pilkada serentak
"Supaya nanti masyarakat tidak kesulitan saat hendak mencoblos di TPS," sebutnya.
Dirinya mengimbau agar proses memperbarui data ini dengan mengakses layanan Sipenduduk Pekanbaru. Warga juga bisa mengakses layanan perbarui data dengan datang ke UPT Dukcapil terdekat.
Kota Pekanbaru awalnya cuma memiliki 12 kecamatan. Namun setelah pemekaran wilayah maka jumlah kecamtaan bertambah jadi 15 kecamatan pada tahun 2021 lalu.
Ada tiga kecamatan yang dimekarkan yakni, Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.
Kecamatan Rumbai juga dimekarkan menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai dan satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.
Delapan kecamatan lama yang tidak berubah yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail. Lalu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Senapelan.