Kamu Juga Wajib Tahu, Hal-hal Ini Dilarang Saat Kampanye Pilkada 2024

ILUSTRASI-KAMPANYE.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jadwal kampanye bagi calon gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. 

KPU Provinsi Riau juga sudah mengatur zona dan jadwal kampanye bagi masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan juga mengimbau agar Paslon dan tim kampanye maupun masyarakat tetap mengikuti aturan berkampanye dan tidak melanggar aturan hukum untuk menjaga Pilkada yang damai dan lancar.

Merujuk pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Calon Walikota, diperjelas sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh Paslon maupun tim kampanye masing-masing. Aturan tersebut diantaranya:

Pada pasal 57, Ayat 1, dalam kampanye dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ayat 2, Kampanye dilarang menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye.



Ayat 3, Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

Ayat 4, Atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon.

Selain itu, pada pasal 64, Parpol peserta Pemilu, Paslon dan timnya dilarang menempelkan atribut kampanye di:

  1. tempat ibadah.
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
  3. Tempat pendidikan.
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah. 
  5. Jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan.
  6. Prasarana dan sarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 65, peserta Pemilu juga dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di lokasi yang disebutkan pada pasal 64.

Pasal 66

Ayat 1, Calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Ayat 2, Selain calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

  1. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
  2. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
  3. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.